Pemerintah Sepakati Strategi Penanganan Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto
POSKOTAKALTIMNEWS, NUSANTARA: Pemerintah bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, termasuk penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan tersebut secara terukur dan berkepastian hukum.
Kesepakatan itu dihasilkan
dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban di Bukit Tengkorak, Kawasan
Konservasi Tahura Bukit Soeharto, yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara, Basuki Hadimuljono di Ruang Rapat Utama Lantai 5, Kantor Otorita
IKN, Nusantara, pada Kamis (01/10/2026).
Rapat tersebut digelar
untuk merumuskan dan menyepakati langkah konkret sebagai tindak lanjut
penertiban di Bukit Tengkorak sekaligus penanganan kegiatan terbangun di
kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Kesepakatan hasil rapat
ditandatangani oleh Kepala Otorita IKN M. Basuki Hadimuljono selaku pimpinan
rapat; Wakil Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Seno Aji, M.Si.; perwakilan
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes. Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,
S.I.K., M.Si.; perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Oktario
Hutapea, S.H., M.H.; perwakilan Bupati Penajam Paser Utara Hadi Saputro, S.E.,
M.T.; perwakilan Bupati Kutai Kartanegara H. Ahmad Taufik Hidayat, S.Ip., M.M.;
serta Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo
Gultom, S.Sos., M.Si.
Adapun delapan poin tindak lanjut yang disepakati yaitu: Pertama, seluruh pihak sepakat menjaga dan memelihara fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi dan bagian penting dari ekosistem Kalimantan.
Kedua, penggunaan dan alih
fungsi Tahura ke berbagai bentuk penggunaan tanah akan ditangani secara adil,
terukur, tegas, dan berkepastian hukum.
Ketiga, objek penyelesaian
kegiatan terbangun pada kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto adalah
kegiatan yang dilakukan orang perseorangan dan inststansi pemerintah, sedangkan
kegiatan badan usaha dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH)
Keempat, pemerintah
menyepakati empat skema penyelesaian kegiatan terbangun, yaitu Kemitraan
Konservasi, Perjanjian Kerja Sama, pengembalian kepada negara, dan penegakan
hukum.
Kelima, penetapan waktu
sebagai milestone skema penyelesaian kegiatan terbangun adalah berdasarkan
waktu pengundangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
yaitu sebelum 15 Februari 2022, sedangkan kegiatan 15 Februari 2022 dan
setelahnya dilakukan penegakan hukum atau pengembalian kepada negara.
Keenam, Otorita IKN
bersama para pihak akan membentuk Tim Terpadu untuk melakukan verifikasi,
validasi permohonan, dan memberikan rekomendasi skema penyelesaian kegiatan
terbangun di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Ketujuh, Otorita IKN akan
menyusun Pedoman Penyelesaian Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto
sebagai dasar melakukan penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
Kedelapan, sosialisasi
kepada masyarakat akan terus dilakukan secara persuasif, intensif, dan masif
perlu terus dilakukan. Sosialisasi ini juga perlu dilakukan untuk memberikan
pemahaman yang penuh mengenai status, batas, dan skema penyelesaian.
Kesepakatan lintas
instansi tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan tindak lanjut penanganan
kegiatan terbangun di Tahura Bukit Soeharto, termasuk proses verifikasi,
penentuan skema penyelesaian, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penegakan
hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(pk)